Hukum Membeli Lahan Makam dalam Syariat Islam

Infomakamalazhar.com – Apakah boleh membeli lahan makam atau kuburan, bagaimana hukum dalam syariat Islam. Di Indonesia, ada beberapa area lahan khusus yang dikelola dan dijual untuk kavling kuburan. Seperti Al Azhar Memorial Garden, San Diego Hils, Taman Kenangan Lestari, dan lain sebagainya menjual tanah dengan berbagai variasi harga sesuai luas tanah.

Di sini kami akan menjelaskan secara umum yang kami tahu, dari pandangan syariat Islam. Khususnya bagi umat Islam, kita paham dalam menjalankan amalan harus sesuai sunnah Rasulullah, apakah hal tersebuat boleh dilakukan atau dilarang.

Dilihat dari persoalan umum, pemakaman di Indonesia ada tiga jenis, yaitu TPU atau Tempat Pemakaman Umum yang biasanya ada di setiap desa, area kuburan khusus dari tanah wakaf, dan Taman Pemakaman yang lahannya di jual khusus untuk kuburan sekaligus layanan perawatan.

Jika dicari tentang hukum membeli lahan makam, belum ditemukan hadist khusus yang membahas soal jual beli lahan makam ini. Sehingga di kalangan para ulama memberikan hukum boleh dilakukan dengan niat-niat yang baik. Seperti niat agar proses pemulasaraan jenazah sesuai syar’i, makam terawat tidak rusak, menempatkan almarhum atau almarhumah di area kuburan sesama muslim, dan mudah ketika keluarga akan berziarah.

Ada hadist yang membahas bahwa sebaiknya orang muslim dimakamkan bersama-sama orang muslim tidak dicampur dengan orang kafir. Pembahasan ini sudah kami bahas di artikel yang berjudul Anjuran Mengubur di Pemakaman Khusus Muslim.

Sedangkan ada larangan dalam fatwa Islam no. 82184 jika untuk niat memisahkan diri, karena tidak mau dimakamkan secara umum bercampur dengan orang lain, atau membuat area kuburan sendiri, ini adalah niat yang dilarang. Seperti Al Azhar Memorial Garden adalah pemakaman umum tapi khusus untuk muslim, sedangkan untuk kavling lahan nya harus membeli karena memiliki nilai lebih dari TPU pada umumnya.

Dalam Islam justru yang paling di sunnahkan adalah proses mengurus jenazah yang sudah dicontohkan oleh Rasulullah. Umat Islam sudah punya tata cara mengurus jenazah mulai dari memandikan jenazah, mengkafani, mensholatkan, hingga proses penguburan.

Pemakaman Al Azhar Memorial Garden adalah lahan kuburan husus muslim, menyediakan layanan yang sesuai syariat Islam mulai dari proses pemulasaraan jenazah hingga tutup lubang kubur. Ini adalah solusi ketika mungkin beberapa orang cukup kerepotan mengurus jenazah, atau tinggal di lingkungan yang mungkin kurang bisa sempurna untuk dilaksanakan sesuai syar’i. Faktor masyarakat sekitar yang memang beragam dari segi agama, pemahaman dan budaya.

Dari segi harga makam al azhar bervariasi sesuai luas lahan yang ingin digunakan untuk kuburan. Ada tipe single, untuk 1 orang, ada tipe double untuk 2 orang kemudian ada kavling makam tipe family untuk 4-16 orang. Taman pemakaman Al Azhar Memorial Garden juga dirawat oleh pihak manajemen selaku pengelola, sehingga selalu aman, terjaga, dan nyaman ketika dikunjungi untuk ziarah.

Banyak orang yang sudah membeli dan bahkan menyiapkan lahan kuburan, karena memang pada umumnya di jaman sekarang area lahan tanah itu ada harganya. Apalagi di beberapa TPU kota-kota yang padat penduduk lahannya semakin sempit sehingga sulit untuk mendapatkan tempat penguburan yang layak.

Membeli lahan makam adalah hal yang sudah banyak diketahui dan tidak ada masalah dalam pandangan umat Islam. Bahkan di Indonesia di lakukan bahkan dikelola oleh Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPI. Al Azhar) yang memang tahu syariat-syariat dalam Islam.

error: MOHON TIDAK MENYALIN KONTEN GAMBAR & TULISAN TANPA IZIN!!
Gulir ke Atas