Apakah Pemakaman Orang Meninggal Harus di Daerah Asal Sesuai KTP Domisili

Infomakamalazhar.com Mungkin kita sering melihat beberapa kali pengurusan jenazah orang yang meninggal dunia di tempat perantuan kemudian diantarkan pulang ke daerah asal, dan dimakamkan di kuburan daerahnya sesuai KTP atau sesuai dengan asal keluarganya tinggal. Apakah tata cara pemakaman di Indonesia memang harus dimakamkan di daerah asal domisili dan tidak bisa dimakamkan di tempat perantauan dimana dia meninggal dunia? Misalnya ketika orang Medan yang sudah lama tinggal di Jakarta dan wafat di Jakarta.
Apakah Tempat Makam Harus Sesuai KTP?
Jawabannya, tidak harus. Pada dasarnya tempat pemakaman atau kuburan tidak harus sesuai dengan alamat yang tertera di KTP. Artinya bisa saja seseorang yang meninggal dunia dimakamkan dimana dia meninggal. Namun dalam peraturan daerah harus mengurus Izin Pemakaian Tanah Makam (IPTM), pihak keluarga biasanya diminta untuk menunjukkan KTP dan kartu keluarga almarhum, membuat surat keterangan kematian dari desa sesuai alamat di KTP Almarhum. Kemudian harus mengurus ijin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah sesuai TPU.
Ketika seseorang meninggal dunia di daerah perantauan, maka jika akan dimakamkan di tempat meninggal maka pengurusan ijin tempat makam cukup rumit. Karena itulah mengantarkan jenazah pulang di daerah asal mungkin lebih mudah. Selain itu juga, ketika banyak keluarga yang tinggal di daerah asal, makan pengurusan jenazah juga lebih mudah dibandingkan di daerah perantauan.
Faktor Kondisi Peraturan Daerah
Di setiap daerah mempunyai undang undang Peraturan Daerah (Perda) masing-masing yang mengurus TPU (Tempat Pemakaman Umum) adakalanya suatu daerah yang sudah padat penduduk seperti di DKI Jakarta, bisa jadi lahan makan terbatas. Karena itu biasanya lahan kuburan lebih diprioritaskan lebih dulu kepada warga setempat yang berdomisili sesuai KTP di tempat itu.
Hal ini yang menjadi pertimbangan mengapa orang yang meninggal dunia di perantauan seperti Jakarta umumnya akan dibawa pulang ke daerah asal.
Menyiapkan Lahan Makam Mandiri
Di daerah kota besar seperti Jabodetabek bisa jadi di beberapa daerah yang padat penduduk, orang perantauan yang meninggal dunia mungkin tidak diprioritaskan dimakamkan di TPU setempat, hal ini karena terbatasnya lahan pemakaman dan sudah tidak tersedia lagi lahan makam yang baru. Adapun hanya untuk sistem makam tumpang yang biasanya bisa digunakan oleh keluarga pemilik IPTM yang masih aktif membayar iuran sewa tanah makam per 3 tahun.
Menyiapkan lahan makam seperti di Al Azhar Memorial Garden menjadi pilihan yang lebih baik dan dapat dipertimbangkan. Karena hak penggunaan kavling makam sifatnya mutlak milik pribadi yang telah membeli, bukan sistem izin penggunaan tanah makam yang harus terus diperpanjang seperti di tempat pemakaman umum. Sehingga bisa memberikan ketenangan untuk diri sendiri dan keluarga.
Untuk memiliki lahan di Al Azhar Memorial Garden bisa membeli secara langsung (at need) saat kedukaan pada hari almarhum wafat, atau bisa jauh-jauh hari sebagai persiapan (pre-need).
Beberapa kelebihan yang bisa kita dapatkan ketika memutuskan untuk mempersiapkan lahan makam secara mandiri jauh-jauh hari (pre-need) diantaranya:
- Bisa mendapatkan harga yang lebih hemat dengan memanfaatkan promo discount yang berlangsung.
- Banyak pilihan unit yang masih tersedia.
- Bisa memilih skema angsuran (tidak berlaku untuk at-need).
- Mengurangi pengaruh faktor inflasi yang menyebabkan nilai uang terus menurun sehingga nominal uang yang dikeluarkan semakin besar.
Layanan pengurusan jenazah sesuai dengan syariat Islam juga sudah lengkap, mulai dari memandikan jenazah, mengantar ke makam, dan penguburan dengan proses sesuai syariat Islam. Ini menjadi pilihan yang mudah dan juga memudahkan pihak keluarga.
Lokasi makam yang terawat dengan baik juga memudahkan keluarga yang akan berziarah kapan saja.