Hukum Memakamkan Jenazah Malam Hari

hukum memakamkan jenazah malam hari

Kematian memang tidak melihat waktu. Kapan saja bisa terjadi termasuk pada waktu malam hari. Sebagian masyarakat memilih menunda pemakaman di waktu malam dan menunggu keesokan harinya. Namun ada pula yang memutuskan untuk segera memakamkan malam itu juga dengan beragam alasan. Berikut penjelasan mengenai hukum memakamkan jenazah malam hari.

Bolehkah memakamkan pada waktu malam hari?

Mengutip Syekh Al-Hathab menyatakan boleh menguburkan jenazah pada malam hari. Menurut Imam An-Nawawi pemakaman Fatimah putri Rasulullah SAW dilaksanakan malam hari menunjukkan kebolehan tersebut.

Meski demikian jika memang memungkinkan pelaksanaan siang hari selama tidak ada halangan tentu lebih utama.

Para Ulama juga memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum mengubur jenazah pada malam hari. Sebagian ulama memakruhkan hal tersebut lantaran hadis Nabi dari Uqbah bin Amir:

ثَلاَثُ سَاعَاتٍ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَنْهَانَا أَنْ نُصَلِّىَ فِيهِنَّ أَوْ أَنْ نَقْبُرَ فِيهِنَّ مَوْتَانَا حِينَ تَطْلُعُ الشَّمْسُ بَازِغَةً حَتَّى تَرْتَفِعَ وَحِينَ يَقُومُ قَائِمُ الظَّهِيرَةِ حَتَّى تَمِيلَ الشَّمْسُ وَحِينَ تَضَيَّفُ الشَّمْسُ لِلْغُرُوبِ حَتَّى تَغْرُبَ

“Ada tiga waktu, di mana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kita untuk melakukan shalat sunah mutlak dan menguburkan jenazah kaum muslimin, yaitu ketika matahari baru terbit hingga sudah naik ke atas, ketika matahari tepat berada di atas kepada hingga dia condong sedikit dan ketika matahari hampir terbenam, sampai tenggelam” (HR Muslim).

Mereka mengacu pada hadist riwayat muslim dari Jabir bin Abdullah. Sewaktu Rasulullah sedang ber khutbah beliau pernah mendapatkan kabar ada seorang sahabat yang meninggal pada saat itu. Sahabat beliau meninggal saat malam hari sampai dia di shalatkan secara bersama-sama keesokan harinya kecuali memang ada hal yang mendesak.

Dalam riwayat Muslim terdapat hadis yang di riwayatkan dari sahabat Jabir bin ‘Abdullah, beliau mengatakan,

فَزَجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُقْبَرَ الرَّجُلُ بِاللَّيْلِ حَتَّى يُصَلَّى عَلَيْهِ إِلَّا أَنْ يُضْطَرَّ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk menguburkannya di malam hari sampai di shalatkan, kecuali jika keadaannya sangat terpaksa.” (HR. Muslim no. 943)

Kesimpulan hukum memakamkan jenazah malam hari

Hadits ini menunjukkan bahwa jika mayat tersebut telah di shalati, maka boleh dikuburkan pada malam hari.

Namun sekali lagi mayoritas ulama berpandangan hukum memakamkan jenazah malah hari tidak makruh. Selain pemakaman Fatimah banyak pula sahabat Nabi yang memakamkan waktu malam hari salah satunya saat memakamkan Abu Bakar.

Larangan Rasulullah tersebut bukan karena waktu pemakaman malam hari. Melainkan faktor kekhawatiran jika pada malam hari ada yang menshalatkan ada ketidak kesempurnaan dalam menangani jenazah mulai dari memandikan, pengkafanan serta menshalatkannya sebab waktu malam atau faktor lainnya.

Adapun dari hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang larangan mengubur mayat pada malam hari, maka menurut para ulama, hadits itu (larangan tersebut ditujukan) jika mengubur di malam hari mengakibatkan hak yang wajib bagi mayat tidak ditunaikan.

Dalam hadis tersebut, telah disebutkan larangan memakamkan jenazah di malam hari, yaitu karena jika memakamkan di siang hari, maka akan dihadiri lebih banyak orang yang kemudian akan menyalatkannya. Adapun jika memakamkan malam hari, yang menghadiri hanya sedikit.

Hukum menunda pemakaman

Lalu bagaimana hukum menunda pemakaman? Menunda pengurusan jenazah itu perbuatan yang tidak sesuai dengan sunah. Bertentangan dengan perintah Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena ia bersabda,

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

“Segeralah mengurus jenazah. Karena jika jenazah itu adalah orang shalih, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika jenazah tersebut selain orang shalih, berarti kalian telah meletakkan kejelekan di pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944).

Seseorang dapat menutup mata mayit, karena Rasulullah SAW  menutup kedua mata Abu Salamah ketika wafat. Beliau SAW bersabda:

عن أم سلمة رضي الله عنها قالت: دخل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – على أبي سلمة، وقد شق بصره، فأغمضه، ثم قال: إن الروح إذا قُبِض تبعه البصر

“Sesungguhnya pandangan mata akan mengikuti ruh saat keluar.” (HR Muslim)

Baca juga: Pemakaman Al Azhar Memorial Garden

Kematian adalah suatu kepastian yang kita alami dalam hidup. Perencanaan sejak dini sangat Anda perlukan, dan selain berbuat baik, Anda  juga perlu persiapan lahan pemakaman. Sebuah taman pemakaman berdasar hukum Islam dan pengelolaannya secara profesional telah hadir yaitu Al Azhar Memorial Garden.

Untuk informasi lebih lengkap, hubungi Whatsapp: 0813-1706-2828

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: MOHON TIDAK MENYALIN KONTEN GAMBAR & TULISAN TANPA IZIN!!
Gulir ke Atas