Pengalihan Hak Lahan Makam
Andini | Diposting pada |

Infomakamalazhar.com – Pengalihan hak lahan makam merupakan prosedur administrasi yang perlu dilakukan apabila ada perubahan kepemilikan atas lahan tersebut dari pemilik lama ke pemilik baru.
Pengalihan kepemilikan lahan makam umumnya memiliki berbagai alasan dan latar belakang.
Apabila karena alasan tertentu lahan tersebut tidak digunakan, maka dapat melakukan prosedur pengalihan hak pemanfaatannya kepada anggota keluarga atau orang lain.
Berikut yang menjadi dasar klausul mengenai pengalihan hak lahan makam (balik nama) yang berlaku di Al Azhar Memorial Garden
- Hak pemanfaatan atas lahan makam, dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain, dengan sepengetahuan pihak PT. Nuansa Usaha Mandiri, guna memvalidasi keaslian sertifikat.
- Setiap terjadi pengalihan hak, maka pihak Penjual dan Pembeli serta pihak PT. Nuansa Usaha Mandiri akan menandatangani surat Berita Acara Pengalihan Hak atas Pemanfaatan Lahan Makam.
- Berita Acara Pengalihan Hak atas Pemanfaatan Lahan Makam akan menjadi dasar untuk pemanfaatan lahan makam.
- Pengalihan hak dapat dilaksanakan apabila lahan makam tersebut belum dimanfaatkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT. Nuansa Usaha Mandiri.
- Pengalihan Hak Lahan Makam akan dikenakan biaya.
Ada 3 jenis pengalihan hak lahan makam Al-Azhar Memorial Garden yaitu:
- Pengalihan dengan pemberian hak atau manfaat untuk orang lain atau anggota keluarga dan biasa disebut hibah.
- Jual beli kepada pihak kedua.
- Pengalihan dengan pemberian hak atau manfaat dikarenakan pemilik kavling telah meninggal dunia (waris).
1. Pengalihan dengan pemberian hak untuk keluarga atau orang lain (hibah).
Merupakan proses perubahan kepemilikan sertifikat dari pemilik lama untuk anggota keluarga atau orang lain yang dikehendaki.
Hal ini sangat lumrah dan umumnya dilakukan apabila pemesan lahan makam tersebut berperan sebagai pengambil keputusan yang ingin mempersiapkan lahan makam untuk anggota keluarganya seperti orang tua, suami, istri, anak dan atau cucu.
Namun jika karena alasan tertentu pemilik ingin melakukan perubahan nama kepemilikan atas sertifikat lahan makam, maka dapat melakukan proses balik nama sertifikat lahan makam.
Adapun prosedur dan dokumen yang wajib dipenuhi untuk proses pengalihan sertifikat dikondisi ini yaitu:
- Dokumen KTP Pemilik sertifikat & pasangan (apabila telah menikah).
- KK, akta nikah/akta cerai pemilik sertifikat
- Sertifikat lahan makam asli
- KTP pemilik baru
- Mengisi dan menandatangani surat permohonan (formulir balik nama) oleh pemilik lama dan pemilik baru
- Mengisi dan menandatangani surat perjanjian Pengalihan Lahan Makam (oleh pemilik lama dan pemilik baru)
- Membayar biaya balik nama
- Melampirkan bukti dokumentasi penandatanganan surat-surat terkait.
Banyak sekali konsumen kami yang memesan lahan makam sebagai bagian dari perencanaan untuk persiapan tempat perisitirahatan terakhirnya dan soal penggunaannya nanti untuk siapa saja yang kelak membutuhkan (anggota keluarga) sehingga saat dibutuhkan sudah ada tempat untuk pemakaman yang pantas, tidak perlu mencari-cari lahan makam lagi.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar keluarga, saya menyarankan sebaiknya pemiik kavling membuat wasiat tertulis perihal penggunaan lahan makam tersebut apabila kepemilikan lahan makam tersebut atas nama satu orang.
Contoh kasus:
Pemilik memiliki 10 sertifikat kavling makam atas satu nama, diurutan pertama dan kedua untuk orang tua, urutan ketiga dan keempat untuk anak pertama dan pasangannya, urutan kelima dan keenam untuk anak kedua dan pasangannya dan seterusnya.
Untuk berjaga-jaga agar tidak ada masalah dikemudian hari, pemilik kavling juga dapat membuat surat wasiat tertulis untuk menguatkan perihal peruntukan lahan makam tersebut.
Dengan mengaturnya dan mendiskusikan segala sesuatunya sebaik mungkin dapat menghindari terjadinya masalah dan perselisihan dikemudian hari.
2. Pengalihan lahan makam karena proses jual beli
Merupakan proses pengalihan kepemilikan sertifikat yang dikarenakan adanya proses jual beli antara pemilik lama dan calon pemilik baru.
Apabila pengalihan dilakukan kepada orang lain(selain keluarga inti) karena proses jual beli, wajib melakukan proses balik nama sertifikat agar pemilik baru tidak kesulitan ketika ingin menggunakan lahan tersebut dikemudian hari.
Syarat Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Makam/ Balik Nama karena jual beli:
- Sertifikat lahan makam asli
- KTP Pemilik dan pasangannya (apabila telah menikah)
- KK, akta nikah / akta cerai (pemilik lama)
- KTP pembeli / pemilik baru
- Mengisi dan menandatangani surat permohonan (formulir balik nama) oleh pemilik lama dan pemilik baru
- Mengisi dan menandatangani surat perjanjian Pengalihan Lahan Makam (oleh pemilik lama dan pemilik baru)
- Membayar biaya adm balik nama sertifikat
- Melampirkan bukti dokumentasi penandatanganan surat-surat terkait.
Pengalihan dengan merubah nama pemilik kavling makam dikenakan biaya administrasi Rp. 500,000 dan wajib menyertakan sertifikat asli.
Silahkan menghubungi Marketing yang menghandle Bapak/ Ibu untuk membantu pengurusan administrasinya.
Proses balik nama sertifikat membutuhkan waktu paling cepat 2 minggu jika dalam kondisi normal.
Nama pemilik baru beserta NIK akan tercetak didalam riwayat pengalihan di halaman riwayat pengalihan pada bagian belakang sertifikat dan nama yang tercantum terakhir merupakan pemilik sah atas pemanfaatan lahan makam tersebut.

Baca : Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat
Apabila sertifikat lahan makam hilang atau rusak, Bapak/ Ibu dapat mengajukan permohonan penggantian sertifikat baru.
Ketentuan Penggantian Sertifikat Lahan Makam yang hilang atau rusak:
- Membuat Surat Kehilangan dari kepolisian (apabila sertifikat hilang)
- Membawa bukti sertifikat asli yang rusak (apabila sertifikat rusak)
- Mengisi dan menandatangani Surat Permohonan Penggantian Sertifikat Baru (formulir penggantian sertifikat tersedia)
- Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Sertipikat Hilang diatas materai
- KTP Pemohon (pemilik)
- Fotocopy sertifikat (bila ada)
- Membayar biaya administrasi penerbitan sertifikat baru sebesar Rp. 1,000,000
- Bukti dokumentasi penandatangan surat-surat terkait
Proses penerbitan sertifikat baru paling cepat 1 bulan.
Informasi harga Al Azhar Memorial Garden.
Demikian informasi mengenai pengalihan lahan makam Al-Azhar Memorial Garden, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Andini melalui :