Pengalihan Hak Lahan Makam
Admin Infomakamalazhar | Diposting pada |

Infomakamalazhar.com – Lahan makam yang tidak digunakan dapat dialihkan hak pemanfaatannya kepada anggota keluarga atau orang lain. Pengalihan lahan makam umumnya memiliki alasan dan latar belakang, bentuk pengalihan dapat berupa:
Ada 2 jenis pengalihan pemanfaatan lahan makam Al-Azhar Memorial Garden yaitu:
- Jual beli kepada pihak kedua.
- Pengalihan dengan sistem pemberian hak atau manfaat untuk orang lain (keluarga). Pengalihan ini tidak dikenakan biaya administrasi selama tidak melakukan proses perubahan kepemilikan (balik nama) sertifikat lahan makam. Pengalihan dengan merubah nama pemilik kavling makam / balik nama sertifikat. Proses ini dikenakan biaya administrasi Rp. 500,000
Poin ke 1 merupakan pemesanan kavling makam atas nama pemesan yang penerima atau pemakai manfaatnya untuk anggota keluarga. Hal ini sangat lumrah dan umumnya dilakukan apabila pemilik lahan makamnya digunakan oleh keluarganya seperti orang tua, suami, istri, anak dan atau cucu.
Banyak konsumen memiliki lahan makam untuk persiapan dan soal penggunaannya nanti untuk siapa saja yang kelak membutuhkan (keluarga) sehingga saat dibutuhkan sudah ada tempat untuk pemakaman yang pantas, tidak perlu mencari-cari lagi.
Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar keluarga, Andini menyarankan sebaiknya pemilik kavling membuat wasiat tertulis perihal penggunaan lahan makam tersebut. Contoh kasus misalnya ada 10 kavling makam atas satu nama, diurutan pertama dan kedua untuk orang tua, urutan ketiga dan keempat untuk anak pertama dan pasangannya, urutan kelima dan keenam untuk anak kedua dan pasangannya dan seterusnya.
Alangkah baiknya mendiskusikan segala sesuatu sebaik mungkin untuk ketenangan sehingga tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.
Selanjutnya untuk poin ke 2, apabila pengalihan dilakukan kepada orang lain (selain keluarga inti) dengan sistem jual beli kepada pihak kedua atau ingin mewakafkannya kepada orang tertentu, wajib melakukan proses balik nama agar pemilik berikutnya tidak kesulitan saat ingin menggunakan lahan makam tersebut dikemudian hari.
Berikut ketentuan pengalihan hak lahan makam dengan sistem balik nama:
- Sertifikat Hak pemanfaatan atas lahan dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain dengan sepengetahuan Al Azhar Memorial Garden.
- Setiap terjadi pengalihan hak, maka pihak Penjual dan Pembeli serta pihak Al-Azhar Memorial Garden akan menandatangani surat Berita Acara Pengalihan Hak atas Pemanfaatan Lahan Makam.
- Berita Acara Pengalihan Hak atas pemanfaatan Lahan Makam akan menjadi dasar untuk pemanfaatan lahan makam.
- Pengalihan hak dapat dilaksanakan apabila lahan makam tersebut belum dimanfaatkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Al-Azhar Memorial Garden.
- Pengalihan Hak Lahan Makam akan dikenakan biaya administrasi.
Syarat Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Makam / Balik Nama:
- Sertifikat lahan makam asli.
- KTP Pemilik lahan makam.
- KTP Penerima hak lahan makam yang baru.
- Surat kuasa pengalihan hak lahan makam bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
- Menandatangani Form Pengalihan Lahan Makam.
- Biaya Administrasi pengalihan lahan makam Rp. 500,000
Untuk mempermudah, silahkan menghubungi Marketing yang menghandle Bapak/ Ibu untuk membantu pengurusan administrasi pengalihan hak lahan makam.
Sangat penting memilih marketing /assistance yang dapat membantu keperluan administrasi Bapak & Ibu sehingga mempermudah pemilik kavling nantinya. Dengan memiliki marketing pribadi, marketing tersebut sudah mengetahui history dan data-data pemesan sehingga memudahkan pengurusan dan Bapak & Ibu tidak perlu membuat kronologi berulang kali menjelaskan dari awal kepada petugas yang berbeda-beda.
Jadi sangat disarankan melakukan konsultasi dan pemesanan melalui Memorial Partner / Marketing Director Al-Azhar Memorial Garden yang sudah berpengalaman.
Penerbitan sertifikat dengan pemilik baru membutuhkan waktu paling cepat 1 bulan jika dalam kondisi normal. Nama pemilik baru beserta NIK akan tercetak dihalaman belakang sertifikat lahan makam dan menjadi pemilik sah atas lahan makam tersebut.
Apabila sertifikat lahan makam hilang atau rusak, Bapak / Ibu dapat melakukan penggantian sertifikat lahan makam. Langkah-langkah penggantian sertifikat yang hilang atau rusak sebagai berikut:
Ketentuan Penggantian Sertifikat Lahan Makam yang hilang atau rusak:
- Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian (untuk sertifikat hilang).
- Membuat Surat Permohonan Penggantian Sertifikat Baru diatas materai oleh pemilik.
- Membayar biaya administrasi penerbitan sertifikat baru sebesar Rp. 1,000,000.
- Proses penerbitan sertifikat baru paling cepat 1 bulan.
Demikian informasi mengenai pengalihan hak lahan makam Al-Azhar Memorial Garden, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai Pengalihan Hak Lahan Makam silahkan menghubungi Andini melalui :