Pengalihan Hak Lahan Makam

pengalihan hak lahan makam al azhar memorial garden

Infomakamalazhar.com – Pengalihan hak lahan makam merupakan prosedur administrasi yang perlu dilakukan apabila ada perubahan kepemilikan atas lahan tersebut dari pemilik sebelumnya . Misalnya lahan tersebut tidak digunakan maka dapat melakukan prosedur pengalihan hak pemanfaatannya kepada anggota keluarga atau orang lain.

Pengalihan lahan makam umumnya memiliki berbagai alasan dan latar belakang.

Ada 2 jenis pengalihan hak lahan makam Al-Azhar Memorial Garden yaitu: 

  • Pengalihan dengan pemberian hak atau manfaat untuk orang lain atau keluarga bisa dengan alasan hak waris atau hibah.
  • Jual beli kepada pihak kedua. 

1. Pengalihan dengan pemberian hak untuk orang lain.

Merupakan pemesanan kavling makam atas nama pemesan yang penerima atau pemakai manfaatnya untuk anggota keluarga atau orang lain.

Hal ini sangat lumrah dan umumnya dilakukan apabila pemesan lahan makam tersebut berperan sebagai pengambil keputusan yang ingin mempersiapkan untuk anggota keluarganya seperti orang tua, suami, istri, anak dan atau cucu.

Ada prosedur yang dipenuhi untuk pemakaman dikondisi ini yaitu:

  1. Dokumen KTP Pemilik sertifikat.
  2. Setifikat asli
  3. KTP Almarhum / Almarhumah
  4. KK Almarhum / Almarhumah
  5. Mengisi dan menandatangani berkas pemakaman (oleh pemilik lahan / sertifikat)
  6. Jika pengisian berkas pemakaman diwakilkan oleh orang lain wajib melampirkan foto KTP & KK yang mewakilkan.

Namun jika karena alasan tertentu ingin melakukan perubahan nama kepemilikan atas sertifikat maka dapat melakukan proses balik nama sertifikat lahan makam.

Banyak sekali konsumen kami yang memesan lahan makam sebagai bagian dari perencanaan untuk persiapan dan soal penggunaannya nanti untuk siapa saja yang kelak membutuhkan (keluarga) sehingga saat dibutuhkan sudah ada tempat untuk pemakaman yang pantas, tidak perlu mencari-cari lagi.

Untuk menghindari terjadinya perselisihan antar keluarga, Andini menyarankan sebaiknya pemilik kavling membuat wasiat tertulis perihal penggunaan lahan makam tersebut.

Contoh kasus : misalnya ada 10 kavling makam atas satu nama, diurutan pertama dan kedua untuk orang tua, urutan ketiga dan keempat untuk anak pertama dan pasangannya, urutan kelima dan keenam untuk anak kedua dan pasangannya dan seterusnya.

Alangkah baiknya mendiskusikan segala sesuatunya sebaik mungkin untuk ketenangan sehingga tidak terjadi perselisihan dikemudian hari.

2. Pengalihan dengan sistem jual beli kepada pihak kedua.

Apabila pengalihan dilakukan kepada orang lain (selain keluarga inti) dengan sistem jual beli kepada pihak kedua atau ingin mewakafkannya kepada orang tertentu, wajib melakukan proses balik nama agar pemilik berikutnya tidak kesulitan saat ingin menggunakan lahan makam tersebut dikemudian hari.

Pengalihan dengan merubah nama pemilik kavling makam dikenakan biaya administrasi Rp. 500,000 (wajib menyertakan sertifikat asli).

Berikut ketentuan pengalihan dengan sistem balik nama:

  1. Sertifikat Hak pemanfaatan atas lahan dapat dipindahkan haknya kepada pihak lain dengan sepengetahuan PT. Nuansa Usaha Mandiri.
  2. Setiap terjadi pengalihan hak, maka pihak Penjual dan Pembeli serta pihak PT. Nuansa Usaha Mandiri akan menandatangani surat Berita Acara Pengalihan Hak atas Pemanfaatan Lahan Makam.
  3. Berita Acara Pengalihan Hak atas pemanfaatan Lahan Makam akan menjadi dasar untuk pemanfaatan lahan makam.
  4. Pengalihan hak dapat dilaksanakan apabila lahan makam tersebut belum dimanfaatkan dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari PT. Nuansa Usaha Mandiri.
  5. Pengalihan Hak Lahan Makam akan dikenakan biaya administrasi.

Syarat Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Makam / Balik Nama karena Jual beli:

  1. Sertifikat lahan makam asli.
  2. KTP Pemilik lahan makam.
  3. KTP Penerima hak lahan makam yang baru.
  4. Surat kuasa pengalihan bermaterai yang ditandatangani kedua belah pihak.
  5. Menandatangani Form Pengalihan Lahan Makam.
  6. Biaya Administrasi pengalihan lahan makam Rp. 500,000

Baca : Cara, Syarat dan Biaya Balik Nama Sertifikat 

Silahkan menghubungi Marketing yang menghandle Bapak/ Ibu untuk membantu pengurusan administrasinya.

pengalihan lahan makam al azhar

Proses balik nama sertifikat dengan pemilik baru membutuhkan waktu paling cepat 2 minggu jika dalam kondisi normal. 

Nama pemilik baru beserta NIK akan tercetak dihalaman belakang sertifikat lahan makam dan menjadi pemilik sah atas lahan makam tersebut.

Apabila sertifikat lahan makam hilang atau rusak, Bapak / Ibu dapat melakukan penggantian sertifikat lahan makam.

Ketentuan Penggantian Sertifikat Lahan Makam yang hilang atau rusak:

  1. Membuat Surat Kehilangan dari Kepolisian (apabila sertifikat hilang).
  2. Membuat Surat Permohonan Penggantian Sertifikat Baru diatas materai oleh pemilik.
  3. KTP Pemohon (Pemilik)
  4. Fotocopy sertifikat (bila ada)
  5. Membayar biaya administrasi penerbitan sertifikat baru sebesar Rp. 1,000,000.
  6. Bukti dokumentasi penandatanganan surat-surat terkait.

Proses penerbitan sertifikat baru paling cepat 1 bulan.

Informasi : harga Al Azhar Memorial Garden.

Demikian informasi mengenai pengalihan lahan makam Al-Azhar Memorial Garden, apabila membutuhkan informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Andini melalui :

error: MOHON TIDAK MENYALIN KONTEN GAMBAR & TULISAN TANPA IZIN!!
Gulir ke Atas