Aturan Ukuran Lubang Kubur yang Baik

lubang kubur

Infomakamalazhar.com – Dalam hal pemakaman ukuran liang lahat atau lubang kubur ternyata pemerintah juga sudah mengatur. Yaitu tentang ukuran panjang lebar, dan kedalaman lubang kuburan yang baik itu sudah ada peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah setempat. Peraturan ini diperlukan mengingat ketersediaan tanah yang semakin terbatas.

Peraturan Mengenai Ukuran Liang Lahat yang Baik

Biasanya saat ingin membeli lahan pemakaman, kita tidak perlu memesan ukuran liang lahat karena setiap tempat pemakaman telah memiliki standar ukuran masing-masing yang sudah disediakan.

Jika membeli di Tempat Pemakaman Umum (TPU), kita tidak memiliki banyak pilihan untuk memilih tanah kubur yang disediakan. Hal ini karena TPU memiliki lahan terbatas dengan banyaknya orang yang dikuburkan di sana.

Ukuran Tanah Lubang Kubur Berdasarkan Peraturan Pemerintah

Dalam Peraturan Pemerintah RI No.9 tahun 1987 tentang Penyediaan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman, disebutkan bahwa penggunaan tanah untuk tempat pemakaman jenazah seseorang memiliki standar ukuran yang umum. Ukuran yang dimaksud adalah panjang tidak lebih dari 2,5 meter, lebar 1,5 meter, dan kedalaman lubang kubur yang baik minimal 1,5 meter.

Namun, berbeda halnya dengan tempat pemakaman yang tidak umum, di mana setiap lahan telah diperhitungkan ukuran panjang dan lebarnya. Terdapat beberapa pilihan tipe tanah kubur yang bisa dipilih bergantung pada jumlah orang yang akan dikuburkan di dalamnya. Namun sebenarnya terdapat ukuran standar yang diatur oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengenai ukuran dari liang lahat.

Namun, ada pengaturan yang memperbolehkan pengurangan ukuran-ukuran tersebut dengan satu syarat, yaitu jika kondisi tanah dari tempat tersebut tidak memungkinkan untuk menyediakan tempat pemakaman dengan kedalaman yang sudah disebutkan, maka pengurangan kedalaman diperbolehkan.

Mengacu pada peraturan pusat, setiap pemerintah daerah juga menetapkan standar ukuran liang lahat untuk pemakaman seorang jenazah. Sebagai contoh, berikut ini adalah peraturan ukuran tanah kubur di Yogyakarta, Jakarta, dan Tangerang Selatan.

Di daerah Jakarta, telah ditentukan bahwa ukuran tanah kubur terdiri dari panjang maksimal 2,50 meter, lebar 1,50 meter, dan kedalaman minimal 1,50 meter. Namun, jika kondisi tanah dan luas tempat tidak memungkinkan untuk menerapkan ukuran tersebut, ukuran tanah pemakaman boleh kurang dari ukuran tersebut. Peraturan ini tertulis dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.3 tahun 2001 tentang Pemakaman.

Di daerah Yogyakarta, telah ditetapkan standar ukuran tanah yang telah tertulis dalam Lembaran Kotapraja Yogyakarta No.2 tahun 1958. Dalam lembaran resmi tersebut telah dijelaskan ukuran liang lahat untuk orang dewasa dan anak-anak. Ukuran liang lahat untuk orang dewasa adalah panjang 2 meter, lebar 0,90 meter, dan kedalaman 1,80 meter.

Sedangkan untuk anak-anak, liang lahat yang ditetapkan memiliki ukuran panjang 1,20 meter, lebar 0,80 meter, dan kedalaman 1,80 meter. Jika anak-anak memiliki panjang lebih dari 1,20 meter, maka akan dianggap sebagai tanah kubur orang dewasa.

Al-Azhar Memorial Garden: Pilihan Tipe Ukuran Tanah Kuburan yang Berbeda

Itulah ukuran lubang kubur yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah setiap daerah. Mengacu pada hal tersebut, Al-Azhar Memorial Garden menyediakan tipe ukuran tanah yang berbeda-beda yang dapat Anda pilih sesuai dengan kebutuhan Anda. Terdapat 3 tipe kavling makam yang tersedia, yaitu Tipe Single, Double, dan Family.

Al Azhar Memorial Garden sudah memenuhi aturan lubang kubur sesuai ketentuan syariat dan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: MOHON TIDAK MENYALIN KONTEN GAMBAR & TULISAN TANPA IZIN!!
Gulir ke Atas