Cara Balik Nama Sertifikat makam Al Azhar Memorial Garden
Salah satu keuntungan berinvestasi lahan makam Al Azhar Memorial Garden adalah kepemilikan sertifikat pemanfaatan lahan makam yang dapat “dipindahtangankan” atau kita biasa menyebutnya dengan “balik nama sertifikat”.
Ketika konsumen melakukan transaksi pembelian lahan makam Al Azhar Memorial Garden akan mendapatkan dokumen fisik berupa Sertifikat Pemanfaatan Lahan Makam sebagai bukti kepemilikan yang sah atas unit lahan makam di Al Azhar Memorial Garden yang dikeluarkan oleh Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPI Al Azhar).
Dalam artikel sebelumnya saya pernah menulis penjelasan mengenai kondisi dan ketentuan dalam melakukan pengalihan lahan makam Al Azhar Memorial Garden.
Silahkan membacanya dalam link artikel yang saya sematkan berikut ini karena saling berkaitan.
Baca : Pengalihan lahan makam
Kali ini saya akan membahas cara, syarat dan biaya untuk melakukan proses balik nama sertifikat makam karena jual-beli.
Apabila Bapak / Ibu memiliki lahan makam yang tidak digunakan, maka dapat menjualnya kembali kepada pihak kedua.
Untuk menjualnya kembali bukan berarti menjualnya ke PT. Nuansa Usaha Mandiri selaku pengelola, namun kepada pihak kedua yang berminat membeli lahan makam yang sudah dimiliki oleh pemilik pertama.
Mengenai harga jual unit, merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara pihak penjual dan pembeli bukan ditentukan oleh pihak pengelola. Pihak pengelola hanya memfasilitasi permohonan perubahan kepemilikan sertifikat makam yang diajukan oleh pemilik sertifikat.
Nah proses untuk merubah kepemilikan lahan dari pemilik pertama menjadi atas nama orang kedua disebut dengan balik nama sertifikat makam.
Prosedurnya pun sangat mudah, dan marketing Bapak Ibu dapat membantu prosesnya.
Pastikan Bapak dan Ibu menyimpan sertifikat lahan makam asli dengan baik agar tidak hilang dan rusak karena ketika “balik nama” wajib diserahkan untuk dapat diproses balik nama oleh pihak PT. Nuansa Usaha Mandiri.
Apa saja syarat balik nama sertifikat makam?
Sebelum membuat pengajuan balik nama mohon siapkan terlebih dahulu syarat dan dokumen dibawah ini.
- Sertifikat lahan makam yang asli
- KTP Pemilik lahan makam
- KTP Penerima hak lahan yang baru (pihak kedua)
- Mengisi formulir pengalihan lahan makam (form balik nama)
- Menandatangani surat perjanjian balik nama diatas materai oleh kedua belah pihak.
- Membayar biaya administrasi balik nama Rp. 500.000.
Berikut adalah contoh formulir balik nama yang diisi dan ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua
Membuat dan menandatangani surat perjanjian pengalihan lahan makam
Langkah kedua, menandatangani surat perjanjian pengalihan lahan makam yang berisi butir-butir perjanjian bahwa Pihak pertama selaku pemilik lahan makam mengalihkan nama pada Sertifikat Pemanfaatan Lahan Makam kepada Pihak kedua dan membebaskan Pihak ketiga jika ada masalah yang timbul karena Pihak ketiga selaku pengelola bertugas memproses permohonan yang diajukan oleh pemilik sertifikat lahan makam.
Berapa biaya adminstrasi balik nama sertifikat?
Biaya administrasi balik nama sertifikat sebesar Rp. 500.000 ditransfer ke rekening a.n. PT. Nuansa Usaha Mandiri dan bukti pembayaran dilampirkan bersamaan saat submit dokumen pengajuan balik nama sertifikat makam.
Kapan sertifikat dengan nama pemilik baru diserahkan?
Setelah menyerahkan semua dokumen ke Kantor Head Office Jakarta, maka konsumen dimohon menunggu prosesnya paling cepat 2 minggu.
Saat proses sudah selesai, agen Bapak/Ibu akan menghubungi untuk konfirmasi pengiriman ke alamat surat.
Dimana identitas pemilik sertifikat baru tercantum?
Identitas pemilik baru tercantum dihalaman bagian belakang pada urutan terakhir dibawah nama pemilik pertama.
Perlu diketahui! Proses balik nama ini tidak menghapus nama pemilik lama pada sertifikat karena digunakan sebagai arsip dan riwayat data kepemilikan sebelumnya.
Demikian cara melakukan balik nama sertifikat lahan makam Al Azhar Memorial Garden, apabila Bapak dan Ibu membutuhkan informasi seputar lahan makam Al Azhar Memorial Garden silahkan hubungi Andini di 0813 1706 2828 atau 0811 9009 1000.
Semoga artikel ini dapat membantu Bapak dan Ibu yang mempunyai rencana melakukan balik nama sertifikat lahan makam di Al Azhar Memorial Garden.
Catatan:
- Draft formulir balik nama tersedia.
- Draft surat pernyataan kedua belah pihak tersedia.
Ketentuan lengkap perihal balik nama sertifikat dapat diunduh melalui tautan link berikut ini.
Tinggalkan Balasan