Hukum Kuburan Makam Dikijing dan di Keramik dalam Islam

Infomakamalazhar.com Bagaimana hukum Islam apakah boleh mengkijing makam, membangun atau dipasang keramik? Di Indonesia pada umumnya mungkin sudah sering melihat dari jaman dahulu soal kuburan atau makam yang dibangun, di keramik, atau sering dikenal dikijing. Yaitu bangunan di semua sisi makam sehingga akan lebih jelas bentuk makam yang dibangun menggunakan semen, batu alam, keramik, hingga marmer.
Kuburan dikijing, di keramik, dibangun diatasnya, hukumnya haram sangat dilarang, menjadi makruh jika tidak ada udzur yang benar-benar mendesak, karena sudah ada hadistnya yang jelas yaitu:
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya dan membangun kuburan” (HR Muslim).
Hukum Makruh Membuat Bangunan di Atas Kuburan
Makruh sendiri sebaiknya ditinggalkan, dan jika dilakuka tidak mendapat pahala dan juga tidak berdosa jika ada hal-hal yang benar-benar mendesak.
“Makruh membangun kuburan, sebab adanya larangan syar’i. Kemakruhan ini ketika tanpa adanya hajat, seperti khawatir dibongkar, dirusak hewan atau diterjang banjir…
Sumber: https://nu.or.id/syariah/membangun-mengijing-atau-menghias-kuburan-bolehkah-elCBy
Jadi jelas yang paling dipegang tentang hukum Islam mengkijing, memasang dinding atau keramik disetiap sisi makam adalah haram. Karena terdapat hadits yang jelas.
Pemakaman Baqi (Jannatul Baqi) di Madinah
Adalah makam para sahabat Rasulullah dimana bisa kita lihat tidak ada pembangunan disana, hanya gundukan tanah dan batu nisan. Di Baqi ada 10.000 sahabat yang dimakamkan seperti Utsman Bin Afan, Abdurahman Bin Auf. Mereka adalah orang-orang jelas jelas bersama Rasulullah saja makamnya tidak dibangun.
Asal Mula Budaya Mengkijing Makam
Asal muasal dahulu tindakan dahulu kala hingga terbawa ke masyarakat perbuatan mengkijing makam adalah dimana makam ulama kyai yang dihormati dahulu kala dilakukan pembangunan agar tidak dibongkar dan dicuri oleh orang-orang yang mempunyai pemahaman syirik.
Uluma kyai dahulu banyak yang dimakamkan di area dekat rumah, masjid, dan pesantren. Kemudian juga dibuat bangunan karena takut jika dipemakaman umum bisa dibongkar orang jahat yang punya pemahaman syirik. Jika melihat tujuan awal ini, bisa menjadi hukum makruh, karena ada indikasi bisa dibongkar orang.
Tetapi masyarakat salah mengartikan, kemudian banyak yang mencontoh hal tersebut karena ulama adalah seseorang yang dianut dan dihormati.
Mengembalikan Syariat
Sekarang sudah banyak yang menemukan hadist yang benar tentang makam, bahwa diharamkan membagun atau mengkijing makam. Sebaiknya tidak dilakukan. Makam sesuai syariat Islam hanya boleh diberi tanda batu nisan dan juga dibersihkan. Salah satu makam khusus muslim yang sesuai syariat Islam adalah Al Azhar Memorial Garden.
Taman pemakaman sesuai syariat Islam yang merawat makan tanpa harus mengkijing, dengan memberikan penanda nisan granit dan rumput diatas makam sehingga terlihat indah.

