Hukum Melangkahi Makam Dalam Islam

lahan makam Al Azhar masih tersedia

Sebagai makhluk yang taat dan bertaqwa kepada Allah SWT, kita harus memahami ajaran-Nya, termasuk hukum melangkahi makam. Mengapa perlu memahami hukum melangkahi makam?

Sebelum masuk ke inti pembahasan, kita sudah tahu bahwa setiap manusia memiliki batas waktu dan pada akhirnya akan kembali ke alam baka. Ketika belum tiba giliran kita, tugas kita adalah mendoakan mereka yang telah meninggal.

Penghormatan terhadap orang lain ditunjukkan tidak hanya kepada mereka yang masih hidup, tetapi juga kepada mereka yang telah meninggal. Allah SWT menyatakan hal ini dalam surat Al-Isra ayat 70 yang berbunyi sebagai berikut:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ

“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (QS. Al-Isra: 70)”

Sesuai dengan firman-Nya, kita harus menghormati mereka yang telah meninggal dan menahan diri dari melakukan hal-hal yang tidak menyenangkan, seperti melangkahi makamnya. Oleh karena itu, Al-Azhar Memorial Garden akan menginformasikan tentang hukum Islam tentang melangkahi makam melalui artikel ini.

Apa Hukum Melangkahi Makam?

Melangkahi makam dianggap tidak menghormati orang yang meninggal. Dalam haditsnya, Rasulullah sendiri menyatakan:

لأن أمشي على جمرة أو سيف أو أخصف نعلي برجلي أحب إلي من أن أمشي على قبر مسلم

“Sungguh aku berjalan di atas bara api atau pedang, atau aku menjahit sandalku menggunakan kakiku, lebih aku sukai daripada aku berjalan di atas kuburan orang Muslim.”

 Dari hadits tersebut, kita dapat memahami bahwa melangkahi atau bahkan menginjak makam adalah tindakan yang tidak pantas. Sebagai umat Islam, marilah kita semua memahami hukum ini untuk menghormati mereka yang telah meninggal.

Apakah Boleh Melangkahi Makam Dalam Keadaan Darurat?

Disebutkan dalam kitab Fiqh ‘ala Mazahib al-Arba’ah:

ويكره المشي على القبور إلا لضرورة كما إذا لم يصل إلى قبر ميته إلا بذلك باتفاق

“Makruh berjalan di atas kuburan kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tidak bisa sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini telah menjadi kesepakatan para ulama.”

Maka, melangkahi makam hanya diperbolehkan dalam kondisi yang sangat mendesak atau darurat. Contoh kondisi darurat antara lain jarak antar kuburan yang terlalu dekat, sehingga sulit untuk Anda lewati tanpa melangkahi makam.

Baca juga: Tata Cara Bertakziah yang benar dalam Islam

Apakah Ada Larangan Lain Ketika Mengunjungi Makam?

Selain menginjak atau melewati makam, Anda harus mengetahui larangan lain yang tidak boleh Anda lakukan. Anda tidak duduk duduk di atas makam, sebagaimana dinyatakan oleh Rasulullah dalam hadits berikut:

عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم

“Dari Abi Hurairoh RA ia berkata Rasulullah shollahu alaihi wassalam bersabda seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan.

Sekian informasi dari kami tentang hukum melangkahi makam, dan kami harap anda memahami apa yang telah kami paparkan. Al-Azhar Memorial Garden memiliki tempat pemakaman khusus untuk umat Islam yang sesuai dengan fatwa MUI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami segera.

WhatsApp: 0813-1706-2828

 

info melangkahi makam al azhar

Satu Komentar

Komentar ditutup.

error: MOHON TIDAK MENYALIN KONTEN GAMBAR & TULISAN TANPA IZIN!!
Gulir ke Atas