Hukum Memindahkan Makam Menurut Syariat Islam
Infomakamalazhar.com – Bagaimana hukum memindahkan makam ke tempat pemakaman lain menurut Islam. Dasar membongkar makam itu dilarang kecuali ada kebutuhan yang mendesak dengan tujuan yang lebih baik.
Ada beberapa sumber dari halaman situs konsultasisyariah tentang hukum memindahkan makam.
Ketentuan yang dilarang adalah membongkar karena tujuan untuk hal-hal yang buruk, perbuatan syirik, atau merusak keberadaan mayat di dalam makam tanpa ada alasan yang syar’i.
Membongkar makam sebelum mayat benar-benar hancur tinggal tulang banyak ulama mengharamkannya karena dianggap merusak kehormatan si mayat.
Sedangkan jika untuk tujuan kebaikan mayat harus dipindahkan maka ada kebolehan seperti pada hadist
Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud. Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang.
Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (HR. Bukhari)
Hadist diatas menunjukkan ada contoh di masa sahabat tentang tindakan memindahkan makam.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/7672-memindahkan-makam.html
Di masa pandemi khususnya banyak keluarga yang mungkin dimakamkan kurang layak, sehingga setelah sekian lama tidak terawat dan beresiko menimbulkan konflik tanah pemakaman dan keluarga.
Biasanya pemakaman suatu daerah ada biaya perawatan, atau bagian dari warga dari asal di daerah tersebut sudah ada keluarga dari kakek atau nenek.
Makam Al Azhar Memorial Garden memberi layanan pemindahan makam yang lebih baik, jelas, dan terawat sehingga mengantisipasi adanya masalah di kemudian hari ketika tidak ada kejelasan lokasi dan keluarga di tempat makam akibat pandemi.
Ada Kemungkinan yang Tidak di Inginkan
Misalnya karena makam tidak ada yang merawat sehingga beresiko seperti terendam banjir, terbongkar karena pembangunan atau tergusur karena tanah lahan yang sempit.
Tentu saja jika dikhawatirkan ada masalah, tidak bisa menjamin keamanan dalam jangka panjang maka dibolehkan untuk dipindahkan. Tetapi jika tidak ada masalah dan makam sudah baik-baik saja maka sebaiknya tidak perlu dipindahkan.
Untuk informasi mengenai pemindahan atau relokasi makam di Al Azhar Memorial Garden silahkan kunjungi halaman pemindahan makam Al Azhar Memorial Garden.