Syarat dan Panduan Administrasi Pemakaman di Indonesia
Bagaimana syarat atau panduan administrasi pemakaman di Indonesia untuk memakamkan orang yang meninggal dunia?
Sebelumnya kami tim dari Al Azhar Memorial Garden mengucapkan duka cita sedalam-dalamnya untuk almarhum dan almarhumah yang telah berpulang, semoga amal dan ibadahnya di terima oleh Allah SWT.
Sebagai warna negara Indonesia (WNI) tentu saja sudah ada panduan administrasi pemakaman yang Insya Allah prosedurnya cukup mudah bagi setiap warganya ketika meninggal dunia.
Di setiap perkampungan, atau kelurahan biasanya sudah tersedia tempat pemakaman umum atau di tempat pemakaman khusus yang ada layanan khusus makam.
Menurut informasi dari halaman web Indonesia.go.id (Tata Cara Mengurus Pemakaman)
Berikut dokumen yang harus disiapkan untuk mengurus pemakaman di TPU:
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris/keluarga asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang yang meninggal asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) saksi atau kerabat dekat asli dan fotokopi.
- Surat Keterangan Kematian dari rumah sakit asli dan fotokopi.
- Surat Pengantar dari RT/RW.
Selanjutnya anda bisa segera datang kelurahan atau kantor desa, untuk pengajuan permohonan proses pemakaman di TPU yang tersedia.
Berikut prosedur dalam mengurus pemakaman:
- Mendatangi kantor kelurahan sesuai dengan domisili KTP untuk minta Surat Pengantar Kematian dengan membawa dokumen persyaratan.
- Setelah mendapat Surat Pengantar Kematian dan Surat Keterangan Kematian dari kelurahan, datang ke TPU yang tersedia untuk memilih petak makam. Lalu mintalah surat pengantar untuk mengurus Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai dengan blok dan petak makam yang akan digunakan.
- Datangi loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mengurus IPTM atau jika tidak menemukan loket PTSP dapat menanyakan kepada petugas disana.
- Lakukan pembayaran retribusi di BANK yang telah ditunjuk. Pastikan menerima nomor validasi transaksi setelah melakukan pembayaran sebagai bukti pembayaran yang harus diserahkan kembali ke loket PTSP.
- Kembali ke kantor kelurahan dengan memberikan bukti validasi transaksi pembayaran retribusi untuk mendapatkan IPTM.
- Masa berlaku IPTM adalah 3 tahun sejak pemakaman, lakukan perpanjangan IPTM agar tetap aktif sebelum masa berlaku IPTM habis.
Jika memang dokumen masih dalam proses melengkapi segera menghubungi ketua RT atau kepala desa untuk dapat membantu proses pemakamannya. Karena ada kepentingan yang lebih agar jenazah segera dikebumikan, asalkan sudah ada izin dan petunjuk dari kelurahan.
Bagi yang mencari tempat pemakaman dengan konsep islami dan modern dapat memilih pemakaman Al-Azhar Memorial Garden yang berlokasi di Jl. Peruri, Karawang Timur. Pemakaman bebas biaya pemeliharaan yang memiliki fasilitas lengkap bagi pengunjung dan peziarah.
Fasilitas yang tersedia: tempat ibadah yang nyaman, exclusive lounge untuk istirahat, hall outdoor untuk meeting point, tersedia area parkir serta fasilitas tenda & kursi ziarah bebas biaya.
Tidak hanya itu prosedur administrasinya pun lebih mudah sehingga keluarga bisa lebih fokus mendoakan yang terbaik bagi almarhum dan almarhumah.
Berikut Panduan Pemakaman di Al Azhar Memorial Garden.
- Foto Sertifikat Pemanfaatan Lahan Makam ( halaman depan & belakang).
- KTP Almarhum/Almarhumah.
- Kartu Keluarga (KK) Almarhum / Almarhumah.
- KTP Pemilik Kavling Makam atau Penanggung Jawab.
- Surat Ket Kematian dari RS/RT/RW/Kelurahan.
Lebih mudah dan baik dalam pelayanan pemakaman, juga memberikan pelayanan 24 jam saat terjadi kedukaan jadi jika anda ingin tahu lebih lanjut bisa hubungi:
Andini di WA: 0811 9009 1000
Tim pelayanan dari Al Azhar Memorial Garden akan membantu keluarga duka mulai dari penanganan sebelum pemakaman hingga pelaksanaan prosesi pemakaman sesuai syariat Islam.
Tinggalkan Balasan