Cara Balik Nama Sertifikat makam Al Azhar Memorial Garden

Salah satu keuntungan berinvestasi lahan makam Al Azhar Memorial Garden adalah kepemilikan sertifikat pemanfaatan lahan makam yang dapat “dipindahtangankan” atau kita biasa menyebutnya dengan “balik nama sertifikat”.
Ketika konsumen melakukan transaksi pembelian lahan makam Al Azhar Memorial Garden akan mendapatkan dokumen fisik berupa Sertifikat Pemanfaatan Lahan Makam sebagai bukti kepemilikan yang sah atas unit lahan makam di Al Azhar Memorial Garden yang dikeluarkan oleh Yayasan Pesantren Islam Al Azhar (YPI Al Azhar).
Dalam artikel sebelumnya saya telah menulis penjelasan mengenai kondisi dan ketentuan dalam melakukan pengalihan lahan makam Al Azhar Memorial Garden.
Silahkan membacanya dalam link artikel yang saya sematkan berikut ini karena saling berkaitan dengan artikel yang akan saya bahas ini.
Baca : Pengalihan lahan makam
Pada artikel kali ini saya akan mengulas mengenai cara, syarat dan biaya untuk melakukan proses balik nama sertifikat makam Al Azhar Memorial Garden
Balik Nama Sertifikat Karena Jual Beli
Apabila Bapak / Ibu memiliki lahan makam yang tidak digunakan, maka dapat menjualnya kembali kepada pihak kedua.
Untuk menjualnya kembali bukan berarti menjualnya ke PT. Nuansa Usaha Mandiri selaku pengelola, namun kepada pihak kedua yang berminat membeli lahan makam yang sudah dimiliki oleh pemilik pertama.
Mengenai harga jual unit, merupakan kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu antara pihak penjual dan pembeli bukan ditentukan oleh pihak pengelola. Pihak pengelola hanya memfasilitasi permohonan perubahan kepemilikan sertifikat makam yang diajukan oleh pemilik sertifikat.
Balik Nama Sertifikat Karena Waris
Pengalihan hak lahan makam dapat dilakukan karena pemilik kavling makam meninggal dunia.
Kondisi ini dapat terjadi bila pemilik kavling memiliki lebih dari 1 lembar sertifikat lahan makam atau pemilik memiliki kavling makam keluarga dengan kapasitas lubang yang masih tersedia.
Tujuan dari balik nama sertifikat ini untuk mempermudah proses penggunaan lahan yang masih tersedia karena tidak memerlukan dokumen yang berkaitan dengan pemilik kavling yang sudah meninggal dunia.
Apabila pemilik kavling yang meninggal dunia adalah kepala keluarga maka dapat melakukan proses balik nama sertifikat atas nama istri almarhum atau anak almarhum mengikuti ketentuan waris dalam hukum islam.
Nah proses untuk merubah kepemilikan lahan dari pemilik pertama menjadi atas nama orang kedua disebut dengan balik nama sertifikat makam.
Prosedurnya pun sangat mudah, dan marketing Bapak Ibu dapat membantu prosesnya.
Pastikan Bapak dan Ibu menyimpan sertifikat lahan makam asli dengan baik agar tidak hilang dan rusak karena ketika “balik nama” wajib diserahkan untuk dapat diproses balik nama oleh pihak PT. Nuansa Usaha Mandiri.
Apa saja syarat balik nama sertifikat makam karena jual beli dan hibah?
No | Syarat Balik Nama Karena Jual Beli & Hibah |
---|---|
1 | Sertifikat lahan makam yang asli |
2 | KTP pemilik lama & pasangan (apabila telah menikah) |
3 | KK, akta nikah / akta cerai (pemilik lama) |
4 | KTP pembeli (pemilik baru) |
5 | Mengisi surat permohonan pengalihan lahan makam (form balik nama) |
6 | Menandatangani surat perjanjian balik nama diatas materai oleh kedua belah pihak. |
7 | Membayar biaya administrasi balik nama Rp. 500.000. |
8 | Dokumentasi penandatanganan surat-surat terkait. |
Apa saja syarat balik nama sertifikat makam karena waris?
No | Syarat Balik Nama Karena Waris |
---|---|
1 | Sertifikat lahan makam yang asli |
2 | Surat Kematian Almarhum/mah (pemilik lama) |
3 | Surat/akta keterangan waris |
4 | KTP, KK dan akta lahir para ahli waris |
5 | Surat penunjukan dari ahli waris lain (apabila ahli waris lebih dari satu dan ditunjuk salah satu) |
6 | Mengisi surat permohonan pengalihan lahan makam (form balik nama) |
7 | Membayar biaya administrasi balik nama Rp. 500.000. |
8 | Dokumentasi penandatanganan surat-surat terkait. |
Mengisi surat permohonan pengalihan lahan makam
Setelah menyiapkan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, kemudian lakukan pengisian dan menandatangani surat permohonan pengalihan lahan makam.
Surat tersebut wajib ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.
Berikut adalah contoh surat permohonan balik nama yang diisi dan ditandatangani oleh pemilik lama dan pemilik baru.

Membuat dan menandatangani surat perjanjian pengalihan lahan makam
Langkah berikutnya, menandatangani surat perjanjian pengalihan lahan makam yang berisi butir-butir perjanjian sebagai berikut:
- Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah saling setuju dan sepakat melakukan pengalihan kepemilikan lahan makam yang selanjutnya menjadi atas nama Pihak Kedua.
- Segala masalah yang timbul dikarenakan pengalihan kepemilikan sertifikat menjadi tanggung jawab Para Pihak dan membebaskan pihak Al Azhar Memorial Garden serta saksi-saksi dari gugatan/ tuntutan hukum karena pengelola telah menerima permohonan dari Pihak Pertama selaku pemilik kepada Pihak Kedua selaku penerima dengan disertai bukti dokumen yang sah dan dokumentasi foto penandatangan surat untuk kemudian memproses permohonan yang diajukan oleh pemilik sertifikat lahan makam.
- Bahwa dengan dialihkannya hak atas pemanfaatan lahan makam tersebut, maka segala hak dan kewajiban atas lahan makam tersebut menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
Berapa biaya administrasi balik nama sertifikat?
Biaya administrasi balik nama sertifikat sebesar Rp. 500.000 ditransfer ke rekening a.n. PT. Nuansa Usaha Mandiri dan bukti pembayaran dilampirkan bersamaan saat submit dokumen pengajuan balik nama sertifikat makam.
Kapan sertifikat dengan nama pemilik baru diserahkan?
Setelah menyerahkan semua dokumen ke Kantor Head Office Jakarta, maka konsumen dimohon menunggu prosesnya paling cepat 2 minggu.
Setelah proses balik nama selesai, Bapak/Ibu akan menerima pesan dari admin bagian sertifikat yang berisi tautan konfirmasi penyerahan sertifikat yang wajib diisi dan submit.
Dimana identitas pemilik sertifikat baru tercantum?
Identitas pemilik baru tercantum dihalaman bagian belakang pada urutan terakhir dibawah nama pemilik pertama.
Perlu diketahui! Proses balik nama ini tidak menghapus nama pemilik lama pada sertifikat karena digunakan sebagai arsip dan riwayat data kepemilikan sebelumnya.

Demikian cara melakukan balik nama sertifikat lahan makam Al Azhar Memorial Garden, apabila Bapak dan Ibu membutuhkan informasi seputar lahan makam Al Azhar Memorial Garden silahkan hubungi Andini di 0813 1706 2828 atau 0811 9009 1000.
Semoga artikel ini dapat membantu Bapak dan Ibu yang mempunyai rencana melakukan balik nama sertifikat lahan makam di Al Azhar Memorial Garden.
Catatan:
- Draft Formulir Balik Nama tersedia.
- Draft Perjanjian Pengalihan Lahan Makam tersedia.
Ketentuan lengkap perihal balik nama sertifikat dapat diunduh melalui tautan link berikut ini.