Hukum Melaksanakan Wasiat Tempat Lokasi Penguburan

Infomakamalazhar.com – Mungkin ada yang sudah tahu, atau masih ragu bahwa ada beberapa orang ketika masih hidup sudah memberi wasiat tempat penguburan atau pemakaman ketika kelak dia meninggal dunia. Semacam request atau berkata “besok tolong dikubur di sana”. Ini hal yang wajar bahkan sering sekali diucapkan oleh orang yang sudah usia tua, atau sedang sakit yang kecil harapan kesembuhannya. Lalu bagaimana hukum memberi wasiat tempat pemakaman ketika suatu saat meninggal dunia?
Dalam Islam ada yang namanya wasiat dan waris, keduanya berbeda. Wasiat bisa berbentuk dalam harta, tapi juga bisa dalam pesan akan sesuatu hal. Adapun perintah melaksanakan wasiat ada di dalam Al Qur’an yang artinya:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma’ruf, (ini adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 180)
Tidak ada keterangan spesifik tentang apa saja wasiatnya, tetapi ada keterangan wasiat yang ma’ruf, yang artinya wasiat tersebut baik dan benar tidak melanggar syariat. Umumnya yang sering terjadi adalah wasiat tentang lokasi pemakaman seperti:
- Dikubur di pemakaman tempat dimana pasangan, anak, atau orang tua yang lebih dulu meninggal dunia.
- Tempat pemakaman khusus muslim
Hukum wasiat tempat penguburan jika baik dan benar tidak melanggar syariat, maka halal dilaksanakan. Sedangkan bagi yang masih hidup berkewajiban menjalankan wasiat jika memang mampu melaksanakan. Meskipun boleh dilakukan tentang permintaan tentang pemakaman, bisa menjadi haram, sebaiknya tidak dijalankan jika:
- Tidak sesuai aturan, seperti minta dikubur di dekat rumah
- Menyulitkan bagi yang hidup (mengurus pemakaman)
- Menghabiskan banyak biaya
- Dikijing atau dibangun megah (larangan bagi umat Islam)
Hukum Kuburan Makam Dikijing dalam Islam
Kebiasaan paling sering terjadi adalah berwasiat agar dimakamkan bersama dengan pasangan, satu area kuburan, atau kalau bisa berdampingan. Hal sangat sulit jika dilakukan di pemakaman umum, karena waktu kematian tidak sama, dan proses penguburan juga disegerakan, mencari lokasi saat itu juga.
Ada cara menyiapkan lahan makam yang bisa untuk 2 orang, bisa untuk pasangan suami istri seperti di Kavling Makam Double Al Azhar Memorial Garden. Di sana sudah di khususkan area kavling makam untuk 2 orang. Selain itu juga sudah sesuai syariat Islam dan selalu dirawat.

