Hukum Menduduki Makam dalam Islam
Anda harus memahami hukum menduduki makam dalam Islam. Apa pentingnya? Simak penjelasanya berikut ini.
Dilarang duduk di makam orang yang telah meninggal. Jika ingin mendoakan orang yang sudah meninggal, berjongkok lah mengelilinginya tanpa menginjak atau duduk di atas makamnya.
Al-Azhar memorial garden akan menjelaskan mengapa Anda tidak boleh menduduki makam menurut hukum Islam dalam artikel ini. Selain itu, kami akan memberikan informasi tentang cara mengunjungi makam yang sesuai dengan ajaran Islam.
Bagaimana Hukum Menduduki Makam?
Menduduki makam adalah perbuatan tercela karena tidak menghormati orang yang sudah meninggal. Sebagai sesama manusia, kita harus menghormati mereka yang telah berpulang ke alam baka sebagaimana kita menghormati mereka ketika masih hidup.
Allah berfirman dalam Surah Al-Isra ayat 70:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ وَفَضَّلْنٰهُمْ عَلٰى كَثِيْرٍ مِّمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيْلًا ࣖ
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna. (QS. Al-Isra: 70)”
Anda juga harus menyadari bahwa tidak boleh menduduki makam. Hal ini juga disebutkan dalam salah satu hadits:
عن أَبي هريرة رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رسولُ الله صلى الله عليه وسلم: لأنْ يَجْلِسَ أحَدُكُمْ عَلَى جَمْرَةٍ، فَتُحْرِقَ ثِيَابَهُ فَتَخْلُصَ إِلَى جِلْدِهِ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أنْ يَجْلِسَ عَلَى قَبْرٍ. رواه مسلم
“Dari Abi Hurairoh RA ia berkata Rasulullah shollahu alaihi wassalam bersabda seseorang dari kalian duduk di atas bara api dan membakar bajunya tembus sampai kulitnya lebih baik dari pada duduk di atas kuburan.”
Bagaimana Menghormati Makam Seseorang?
Selain tidak boleh menduduki makam, ada tata cara yang harus Anda perhatikan saat berkunjung ke makam yaitu tidak boleh menginjak atau melewati makam karena tidak menghormati orang yang sudah meninggal.
Tidak hanya larangan yang harus Anda perhatikan, tetapi ada hal-hal yang harus Anda lakukan ketika mengunjungi makam seseorang. Anda dapat menabur bunga atau menyiramnya dengan air mawar seperti yang tertulis dalam kitab Nihayatuz Zain berikut:
وَيُنْدَبُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءٍ باَرِدٍ تَفاَؤُلاً بِبُرُوْدَةِ الْمَضْجِعِ وَلاَ بَأْسَ بِقَلِيْلٍ مِنْ مَّاءِ الْوَرْدِ ِلأَنَّ الْمَلاَ ئِكَةَ تُحِبُّ الرَّائِحَةَ الطِّيْبِ
“Disunnahkan untuk menyirami kuburan dengan air yang dingin. Perbuatan ini dilakukan sebagai pengharapan dengan dinginnya tempat kembali (kuburan) dan juga tidak apa-apa menyiram kuburan dengan air mawar meskipun sedikit, karena malaikat senang pada aroma yang harum.”
Setelah itu, Anda segera mendoakan mereka yang telah meninggal. Anda dapat mengucapkan doa berikut:
أَنَّ لِلَّهِ مَا أَخَذَ وَلَهُ مَا أَعْطَى وَكُلُّ شَيْءٍ عِنْدَهُ بِأَجَلٍ مُسَمًّى فَمُرْهَا فَلْتَصْبِرْ وَلْتَحْتَسِبْ
“Sesungguhnya adalah milik Allah apa yang Dia ambil dan akan kembali kepada-Nya apa yang Dia berikan. Segala sesuatu yang ada di sisi-Nya ada jangka waktu tertentu (ada ajalnya). Maka hendaklah dia bersabar dan mengharap pahala dari Allah.”
Baca juga: Hukum Melangkahi Makam Dalam Islam
Itulah informasi tentang hukum menduduki makam yang harus Anda ketahui. Selain itu, kami ingin menginformasikan bahwa Al-Azhar Memorial Garden menyediakan lahan pemakaman khusus bagi umat Islam. Silahkan hubungi kami segera untuk informasi lebih lanjut.
WhatsApp: 0813-1706-2828
Tinggalkan Balasan