Hukum Ziarah Kubur Menjelang Bulan Ramadhan

ziarah menjelang ramadhan

Infomakamalazhar.com – Menjelang datangnya bulan Ramadhan, masyarakat Indonesia memiliki berbagai tradisi yang sudah berlangsung turun-temurun. Salah satu yang paling umum adalah ziarah makam atau kubur, biasanya dilakukan satu minggu atau beberapa hari sebelum Ramadhan. Di sebagian wilayah Jawa, tradisi ini dikenal dengan istilah nyadran atau nyekar. Tradisi ini sering dilakukan bersama keluarga, bahkan dalam skala besar oleh masyarakat desa. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum ziarah makam sebelum Ramadhan dalam pandangan Islam?

Pada dasarnya, ziarah kubur dalam Islam hukumnya sunnah. Rasulullah SAW brsabda bahwa ziarah kubur dapat mengingatkan seseorang kepada kematian dan kehidupan akhirat. Oleh karena itu, jika ziarah dilakukan dengan tujuan mendoakan almarhum dan mengingat kematian, maka hal tersebut adalah amalan yang dianjurkan.

Hukum Ziarah Kubur di Hari Raya Idul Fitri

Tapi ketika ziarah kubur dikhususkan pada waktu tertentu, misalnya harus dilakukan menjelang Ramadhan, dan diyakini sebagai ritual wajib atau tradisi yang tidak boleh ditinggalkan. Dalam kondisi seperti ini, para ulama mengingatkan agar berhati-hati, karena bisa masuk ke dalam kategori bid’ah atau dilarang dalam Islam, menjadi amalan yang tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah SAW.

Rasulullah bersabda:

“Janganlah kalian menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan janganlah menjadikan kuburanku sebagai ‘ied (perayaan yang berulang). Bershalawatlah kepadaku, karena shalawat kalian akan sampai kepadaku di mana pun kalian berada.”
(HR. Abu Dawud no. 2042 dan Ahmad 2:367, hadits ini dinilai shahih)

Ibnul Qayyim rahimahullah dalam Ighotsatul Lahfan menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘ied adalah sesuatu yang dilakukan secara berulang-ulang pada waktu atau tempat tertentu. Dari sini, para ulama memahami bahwa mengkhususkan ibadah pada waktu tertentu tanpa dalil dapat menjadi perkara yang terlarang.

Sumber: Rumaysho.com

Ciri utama sebuah tradisi ziarah kubur yang mengarah kepada bid’ah adalah ketika seseorang merasa bersalah, takut, atau berdosa jika tidak melakukan ziarah di waktu tersebut, misalnya sebelum Ramadhan. Padahal, tidak ada dalil khusus yang mewajibkan ziarah kubur di waktu itu.

Sebaliknya, ziarah kubur menjelang Ramadhan bisa tetap bernilai sunnah, apabila dilakukan karena kebetulan memiliki waktu luang, seperti pulang kampung, libur kerja, atau momen berkumpul bersama keluarga. Dalam kondisi ini, ziarah dilakukan bukan karena keyakinan adanya keutamaan khusus waktu tersebut, tetapi karena niat untuk mendoakan mayit dan mengingat kematian.

Dengan demikian, hukum ziarah kubur sebelum Ramadhan bisa berbeda-beda, tergantung pada niat dan keyakinan pelakunya. Ia bisa menjadi bid’ah jika diyakini sebagai ritual wajib atau memiliki keutamaan khusus tanpa dalil. Namun, ia tetap menjadi sunnah jika dilakukan sebagaimana ziarah kubur pada umumnya, tanpa pengkhususan waktu dan tanpa keyakinan tertentu.

Sebagai seorang Muslim, penting untuk menjaga niat dan mengikuti tuntunan Rasulullah SAW agar setiap amalan yang dilakukan benar-benar bernilai ibadah dan tidak keluar dari koridor syariat.

Hukum Kuburan Dikijing atau Dikeramik

error: MOHON TIDAK MENYALIN KONTEN GAMBAR & TULISAN TANPA IZIN!!
Gulir ke Atas